jurnalmura.id, MURUNG RAYA – Corporate social responsibility atau CSR adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan di dunia usaha atau industri sebagai rasa tanggung jawab. Tanggung jawab itu akan di tujukan untuk sosial maupun lingkungan, sehingga perlu di evaluasi.
Legislator Bebie, S.Sos.,SH.,MM.,MAP menyoroti di Kabupaten Murung Raya (Mura) merupakan salah satu Kabupaten di provinsi Kalteng yang cukup banyak terdapat aktifitas investasi terutama di bidang pertambangan batubara maupun tambang emas. Namun ironis keberadaan investasi tersebut ternyata belum bisa memberikan kesejahteraan dan manfaat yang besar untuk masyarakat lokal setempat.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya Bebie, S.Sos., SH., MM.,MAP menyoroti pentingnya evalusasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program CSR atau Comonitiy Development yang di laksanakan oleh seluruh Perusahaan yang ada di bumi yang berjuluk “Tana Malai Tolung Lingu“ Kabupaten Murung Raya (Mura), bebernya kepada media ini pada, Rabu (10/7/2024).
“Penting untuk di awasi dan di evaluasi, apakah program CSR benar benar di laksanakan dengan ketentuan ketentuan yang berlaku, apakah manfaatnya benar benar di rasakan oleh masyarakat khususnya yang terdampak aktifitas perusahaan tersebut. Saya akan konsen terhadap itu, karena bagian dari memperjuangkan hak hak masyarakat” kata Bebie.
CSR (Corporation Social Responsibility) Dampaknya yaitu pada peningkatan etos kerja dan produktivitas karyawan. Etos kerja dan produktivitas karyawan yang baik mampu membawa perusahaan lebih berkembang. Kepedulian perusahaan terhadap lingkungan dan sosial memberikan citra positif kepada masyarakat.
Dia menyampaikan langkah-langkah tegas harus dilakukan terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajibannya, khususnya pelaksanaan CSR, harus di awasi apakah tepat sasaran, sesuai kebutuhan dan juga memang tidak ada unsur unsur kepentingan oknum tertentu yang mengarahkan kegiatan CSR untuk keuntungan pribadi.
Kalau hal itu benar terjadi, tentu sangat di sayangkan, karena mengorbankan hak hak masyarakat yang selama ini memang terdampak terhadap aktifitas investasi khususnya sektor pertambangan dan kehutanan yang ada di Mura.
Program CSR Perlu di Evaluasi
Menurutnya Dia tidak akan segan untuk melakukan ekspose dan melaporkannya ke pihak pihak yang berwenang.
Kembali di jelaskannya bahwa, “Manfaat CSR (Corporation Social Responsibility) Pertama yaitu untuk membuka peluang kerja secara luas bagi pihak lain. Kedua yaitu sebagai sebuah media promosi untuk perusahaan itu sendiri. Kemudian yang ketiga adalah untuk membuat suatu inovasi baru dalam bentuk sebuah program tertentu, imbuhnya.
Tidak hanya itu, pemberdayaan vendor-vendor lokal juga harus menjadi perhatian serius, itu bentuk komitmen untuk memberdayakan masyarakat lokal untuk ikut ambil bagian dalam kegiatan investasi yang tentu harus sesuai prosedur dan ketentuan.
“Sangat sayang sekali, apabila masih ada perusahaan yang menggunakan vendor luar, padahal ada vendor-vendor lokal yang mampu bekerjasama” katanya.
Politisi PDI-Perjuangan ini juga dengan tegas akan mengambil sikap apabila terjadi monopoli terhadap peluang vendor lokal yang mengatasnamakan jabatan. Kalau ada seperti itu, tentu bisa di sebut mengambil hak hak masyarakat yang memang dan tidak berasaskan keadilan. (Red)