jurnalmura.id, MURUNG RAYA – MURUNG RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) dalam rapat koordinasi persiapan pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya di Aula Demokrasi Kantor KPU Mura beberapa waktu yang lalu, telah menentukan ambang batas minimal jumlah Suara Sah dari koalisi atau gabungan Partai Politik pengusung dari setiap pasangan calon adalah 6.996 Suara Sah.
Ketua Komisioner KPU Murung Raya Okto Dinata saat dikonfirmasi awak media melalui pesan aplikasi WhatsApp menerangkan bahwa, persyaratan minimal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
“6.996 suara sah ini syarat minimal yang wajib dimiliki parpol atau koalisi parpol pengusung dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar,” kata Okto Dinata, Senin (26/8/2024).
“Angka ini kita tentukan berdasarkan 10 persen dari total suara sah parpol pada Pemilu Legislatif (DPRD) Kabupaten Murung Raya tahun 2024 berjumlah 69.952,” tutup Ketua KPU Mura ini singkat. (udi)