jurnalmura.id, PURUK CAHU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya beberapa waktu yang lalu telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang merupakan persiapan jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 yang akan datang.
Penetapan DPS ini dilakukan pihak KPU setempat melalui rapat pleno terbuka yang tepatnya dilaksanakan pada Minggu (11/8/2024) di Aula Gedung B (Cahai Ondhui Tingang) Kantor Bupati Murung Raya. Guna pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Tahun 2024.
Dalam keterangan tertulisnya Ketua KPU Murung Raya Okto Dinata bersama empat komisioner lainnya menerangkan dari hasil pleno tersebut telah menetapkan rekapitulasi DPS sebanyak 85.072 dengan rincian untuk jumlah desa dan kelurahan sebanyak 125, jumlah TPS sebanyak 211, jumlah sementara untuk pemilih laki-laki sebanyak 44.193 dan jumlah sementara pemilih perempuan sebanyak 40.879.
“Penetapan ini kita lakukan melalui proses verifikasi data dan penyesuaian data pemilih yang telah memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Mura melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan melalui aplikasi pesan Whatsapp, Kamis (22/8/2024).
Pihaknya saat ini tengah melakukan tahapan publikasi atas penetapan DPS tersebut, untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memeriksa dan memberikan masukan bagi pihak KPU setempat.
“Kami berharap masyarakat Kabupaten Murung Raya dapat memeriksanya serta memberikan masukan dan ataupun keberatan jika terdapat ketidaksesuaian atau kesalahan data,” tambahnya lagi.
Tentu pada akhirnya, setelah proses perbaikan dan validasi data Pihak KPU setempat akan menetapkan Daftar Pemilh Tetap (DPT) yang akan digunakan pada hari pemungutan suara. “Tahapan ini penting kita lakukan, agar memastikan bahwa proses pemilihan nanti berjalan secara transparan, akuntabel dan adil,” tegasnya. (udi)