Rabu, Oktober 2, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
More

    MEDIA ONLINE JURNALMURA.ID ┃ MENGUCAPKAN ┃ " DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA ┃ KE- 79 TAHUN ┃ 17 AGUSTUS 1945 - 17 AGUSTUS 2024 ┃ " NUSANTARA BARU, INDONESIA MAJU " ┃
    BerandaADVERTORIALPj Bupati Mura Berikan Penyematan dan Penyerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya

    Pj Bupati Mura Berikan Penyematan dan Penyerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya

    jurnalmura.id, MURUNG RAYA – Penyematan dan Penyerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya Yang Ke XX, XX, XXX Tahun PNS dilingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) Tahun 2024 bertempat di Gedung GPU Tira Tangka Balang pada, Kamis (15/8/2024).

    Satya Lencana Karya Satya (SLKS) adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Adapun yang menerima Penyematan dan Penyerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya Yang Ke XX, XX, XXX Tahun adalah: Untuk X tahun = 30 orang, untuk XX tahun = 8 orang dan untuk XXX tahun = 2 orang.

    Pj Bupati Murung Raya Dr. Drs. Hermon Msi dalam sambutannya mengatakan, bekerja sejak tahun 1987 ASN (35 tahun) memenuhi kriteria kesetiaan, pengabdian, kejujuran, kedisiplinan bisa dibilang belum siap. Banyak tantangan dan rintangan sebagai ASN agar bagaimana selalu mampu mengabdi kepada masyarakat, katanya.

    ” ASN murung raya diminta tingkatkan kualitas kinerja dan kedisiplinan terlebih menjadi daerah penyangga IKN. Pemkab mura perlu mendisiplinkan ASNnya untuk proses pembinaan. Agar terciptanya pelayanan kepada masyarakart dan menuju asn yang profesiobal. Dalam momentum pilkada serentak ini ASN wajib menjaga netralitasnya. Jangan sampai ASN terlibat dalam menggiring opini, terlibat isu SARA dalam pilkada serentak tahun 2024 kedepan, terang Dr. Drs. Hermon Msi.

    Lanjut Pj Bupati Murung Raya Dr. Drs. Hermon, M.Si mengatakan penyematan dan penyerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Pegawai Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Dimana pada tahun ini, Bangsa Indonesia telah Merdeka selama 19 Tahun. “Hal ini Penting bagi kita semua untuk bersama-sama memperkuat semangat kebersamaan dan persatuan dalam perjalanan kita menuju masa depan yang lebih cerah,” imbuhnya.

    BACA JUGA :  Mengenal Jurnal Informasi Mura: Sumber Pengetahuan Terpercaya

    Dalam momentum ini mari kita jadikan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79 ini sebagai titik tolak untuk memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan visi besar kita, yaitu Nusantara Baru. Dengan kebersamaan dan tekad yang kuat, kita yakin dapat mengatasi berbagai tantangan dan meraih cita-cita besar untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih maju, adil, dan Makmur, terkhususnya Kabupaten Murung Raya yang kita cintai ini menjadi Kabupaten yang Maju, Sejahtera dan bermartabat, dimana Kesuksesan kita di masa depanbergantung pada usaha dan dedikasi Kita hari ini.

    Diketahui bahwa Syarat Khusus Tanda Kehormetan berupa Satyalancana Karya Satya adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja dengan peruh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Kegara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun dan 30 (tiga puluh) tahun, dengan ketentuan :

    Dalam masa bekerja secara terus menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan Negara. Perhitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi: Perhitungan masa kerja dihitun sejak PNS diangkat menjadi calon PNS. 30 Tahun 2 Orang , 20 Tahun 8 Orang dan 10 Tahun 30 Orang).

    Patusiadi, S.Pi., S.A.P., M.A.P Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mura dalam sambutannya mengatakan, PNS yang dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dan disiplin selama 10, 20, 30 Tahun Penghargaan ini merupakan langkah meningkatkan kiberja serta menjadi teladan, tukasnya. (Yud).

    BACA JUGA :  Kembangkan Ternak Berbasis Sumber Daya Lokal
    Yudie Adrian
    Yudie Adrianhttps://jurnalmura.id/
    Hati yang gembira adalah obat romantis
    ARTIKEL TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    IKLAN ANDA DISINI

    - Advertisment -spot_img

    PALING POPULER

    KOMENTAR TERBARU