JURNALMURA.ID, MURUNG RAYA – Polres Murung Raya (Mura) menggelar pers release pengungkapan tiga kasus kriminal umum yang terjadi selama bulan Agustus 2024, pengungkapan tiga kasus tindak pidana umum pencurian, penganiayaan dan pembunuhan ini terjadi di Polsek Tanah Siang dan Polsek Murung jajaran Polres Mura.
Kapolres Mura AKBP Irwansah SIK MM yang memimpin langsung pers release yang dilaksanakan di halaman Mapolres Mura ini turut didampingi Kasat Reskrim bersama jajaran masing-masing Polsek.
AKBP Irwansah saat membuka kegiatan tersebut mengatakan kasus penganiayaan pertama terjadi pada 18 Agustus 2024 yang korbannya adalah dari anggota dari jajaran polsek Tanah Siang saat melakukan pengamanan untuk kegiatan malam perayaan hari Kemerdekaan RI di Kelurahan Saripoi Kecamatan Tanah Siang.
“Tersangkanya Depi Kurniawan (30) warga Kelurahan Saripoi, nekat melukai petugas kepolisian yang bertugas saat itu dengan sebilah parang yang dibawanya dari rumahnya, setelah merasa sakit hati ataupun tidak terima pamannya ditegur oleh korban yang saat itu bertugas mengamankan jalannya acara saat itu yang diselenggarakan pada malam hari,” kata AKBP Irwansah, Senin (9/90224).
Terhadap tersangka ini akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undan-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan pasal percobaan pembunuhan 338 KUHPidana Jo 52 KUHPidana dan Pasal 212 melawan pejabat pegawai negeri yang melaksanakan tugas yang sah.
Masih di wilayah hukum Polsek Tanah Siang, pihak kepolisian berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 28 Agustus 2024 di wilayah Desa Konut tepatnya di pinggir jalan Puruk Cahu menuju Saripoi, dengan tersangka Y yang merupakan adik ipar dari korban.
“Motif dari Pelaku Y ini nekat melukai kakak iparnya dengan sebilah badik (pisau kecil) dengan membabi buta ke arah dada dan perut hingga korban tewas di tempat kejadian perkara akibat korban memukul istrinya yang juga merupakan kakak kandungnya,” ujarnya lagi.
Terhadap Tersangka Y ini dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, “Tersangka Y akan kita ancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Selanjutnya, jajaran Polsek Murung berhasil mengungkap kasus pencurian bermotif ekonomi dengan modus operandi melakukan aksi pencurian seorang diri dengan sasaran toko sembako. Dengan tersangkanya adalah Yudi (32) warga Desa Muara Maruwei I RT 03 Kecamatan Laung Tuhup,” beber kapolres lagi.
Tersangka melakukan aksinya selama dua hari, di 30 dan 31 Agustus 2024 lalu pada sebuah toko sembako di depan Kantor DAD Kota Puruk Cahu, hari pertama 30 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 Wib dalam aksinya tersebut pelaku berhasil mencuri uang sebesar Rp 5 juta rupiah dari tas korban yang masuk kedalam kamar korban dan diketahui korban yang takut membangunkan suaminya saat melihat pelaku melakukan aksinya.
Mungkin merasa penasaran, si tersangka ini kembali melakukan aksinya keesokan harinya lagi sekitar pukul 23.30 Wib di sasaran toko yang sama, dengan upaya mengambil kembali memori CCTV yang masih tertinggal sekaligus berhasil mengambil satu buah celengan anak korban.
“Aksi tersebut berhasil diketahui oleh anak korban, sehingga pelaku yang berhasil keluar dari toko korban dengan buru-buru sehingga lupa membawa sepeda motor matic jenis honda beat warna putih dengan nopol KH 3292 MD di dekat lokasi kejadian,” tutur AKBP Irwansah lagi.
Yudi ini tertangkap setelah mencoba mengambil sepeda motornya yang diduga dari hasil aksi pencurian yang dilakukan sebelumnya di Mapolsek Murung.
“Anggota reskrim di Polsek Murung langsung mengamankan Yudi (32) ini saat mencoba dengan berbagai alasan untuk dapat mengambil sepeda motor yang diakuinya adalah miliknya pribadi. Dan ternyata faktanya setelah dilakukan pemeriksaan intesnsif warga tersebut merupakan pelaku pencurian yang dilaporkan oleh pemilik toko sembako sebelumnya,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 angka 3 dan 5 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (udi)